Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Perubahan nomenklatur PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perihal kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.