Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi, Segera Diteken Presiden

Terdapat 8 rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses dengan rancangan peraturan pelaksanaan PNBP KKP.
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di KKP yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan terdapat 8 rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

"PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya. Hal ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas Bapak Menteri," ujar Muhammad dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Senin (2/8/2021).

Adapun, 8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini terdiri atas 3 Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan 5 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).

Rancangan Permen KP yang dimaksud, antara lain; mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan; tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan

Kemudian, tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.

Sementara 5  Rancangan Kepmen KP tersebut, antara lain; harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan; produktivitas kapal penangkap ikan; faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es.

Lalu, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan; dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.

Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap diantaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper