Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan masyarakat sudah dapat membeli beras SPHP di pasar, gerakan pangan murah (GPM), maupun di Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan beras SPHP merupakan program intervensi yang diharapkan dapat meredam fluktuasi harga beras di pasar.
“Secara gradual, kita mulai salurkan dan terus masifkan [beras SPHP], termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Arief menuturkan, beras SPHP yang diakses masyarakat harus berkualitas baik dengan harga yang sesuai peraturan, sehingga lebih terjangkau.
Untuk harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog bagi para mitra penyalur dibanderol Rp11.000 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian, harga beras untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dibanderol Rp11.300 per kilogram Sementara itu, harga Rp11.600 per kilogram untuk wilayah Maluku dan Papua.
Baca Juga
Selanjutnya, masyarakat dapat membeli beras SPHP dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Secara terperinci, beras untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok di level Rp12.500 per kilogram.
Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan senilai Rp13.100 per kilogram. Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua dipatok Rp13.500 per kilogram.
Lebih lanjut, Arief menyatakan Bapanas akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik tak wajar, baik dalam program SPHP beras maupun bantuan pangan beras bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Dia menegaskan penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi pelaksanaan di lapangan.
“Komitmen pemerintah saat ini memperkuat mekanisme penyaluran ke masyarakat, terutama beras SPHP. Tidak boleh ada lagi praktik-praktik tak wajar. Outlet-outletnya harus jelas ada, sehingga masyarakat pun dapat mudah memperolehnya,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan distribusi awal beras SPHP diarahkan ke pasar-pasar terdekat dan akan diperluas melalui berbagai kanal penyaluran yang sudah ditentukan.
“Jadi SPHP siap dijalankan ke pasar-pasar terdekat terlebih dahulu dan akan terus dimasifkan secara bertahap. Kemudian terus ditambahkan melalui GPM, Kios Pangan yang dibina pemerintah daerah, dan juga Koperasi Merah Putih,” ujar Ketut.
Sebagai dasar pelaksanaan, Bapanas telah menerbitkan dua surat penugasan kepada Perum Bulog. Pertama, surat nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025 untuk pelaksanaan bantuan pangan beras. Kedua, surat nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk penyaluran SPHP beras.
Adapun, penyaluran beras SPHP ditargetkan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton.