Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMI Juli Anjlok, PHK Membayangi Industri Manufaktur

Berdasarkan laporan IHS Markit, Purchasing Managing Index (PMI) Manufaktur Indonesia anjlok dari 53,5 pada Juni 2021 menjadi 40,1 pada Juli 2021.
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018). /JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018). /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan tidak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan pekerja di sektor manufaktur dalam beberapa bulan mendatang sebagai dampak dari penerapan PPKM Level 3 dan Level 4.

"Sekarang ini saja sudah terjadi PHK terhadap tenaga kerja di manufaktur dalam jumlah cukup besar yang kemungkinan tidak tercatat oleh pemerintah, terutama pekerja kontrak dan outsourcing," ujar Johnny, Senin (2/8/2021).

Pemerintah, kata Johnny, seharusnya sudah memperhitungkan kondisi sektor manufaktur sejak Juni 2021. Sebelumnya, pelaku industri sudah melayangkan permintaan pembukaan secara penuh jalur rantai pasok perusahaan di manufaktur yang banyak tergolong sebagai sektor nonesensial. Sebab, saat ini terjadi syok di sisi rantai pasok untuk sejumlah bahan baku industri.

Sementara itu, berdasarkan laporan IHS Markit, Purchasing Managing Index (PMI) Manufaktur Indonesia anjlok dari 53,5 pada Juni 2021 menjadi 40,1 pada Juli 2021.

Menghadapi kemungkinan buruk di sektor manufaktur ke depan, terutama untuk mengantisipasi dampak pandemi terhadap tenaga kerja, Johnny meminta pemerintah untuk melanjutkan dan memperbaiki upaya yang sudah dilakukan. Hal itu terutama mengenai kelancaran rantai pasokan dan sejumlah insentif.

Selain itu, kalangan pengusaha berharap kapasitas beroperasi yang dibatasi 50 persen seperti yang berlakukan kepada industri berorientasi ekspor bisa ditingkatkan. Sebab, pembatasan 50 persen dinilai memiliki dampak yang cukup besar bagi industri.

Perusahaan sektor manufaktur yang sudah beroperasi dengan teknologi tingkat tinggi yang disebut cukup sulit melakukan penyesuaian ketika kapasitas operasinya hanya 50 persen. Pemerintah pun diminta memperbanyak koordinasi di lapangan agar aturan main bisa lebih jelas dan sektor usaha yang sudah mengikuti prokes bisa lebih diperhatikan.

Penerapan protokol kesehatan, kata Johnn,y di sejumlah sektor manufaktur sudah baik dan telah dijalankan dengan maksimal. Dengan demikian, pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatur sektor usaha yang bisa dilonggarkan dan implementasi penerapannya.

Johnny menambahkan, sejauh ini Operasional industri manufaktur telah diatur pemerintah dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Aktivitas industri berorientasi ekspor juga dipastikan terus didorong demi menghindari risiko kehilangan pasar. Namun, pemerintah tidak memberikan relaksasi khusus terhadap operasional industri yang telah melakukan vaksinasi terhadap seluruh pekerjanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper