Bisnis.com, JAKARTA—Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit II akhirnya resmi beroperasi secara komersial, setelah sempat terganggu akibat insiden dugaan paparan gas hidrogen sulfida (H2S) pada awal tahun ini.
PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) berhasil menyelesaikan semua persyaratan untuk memulai operasi komersial Unit II setelah merampungkan unit rated capacity (URC) test dengan disaksikan oleh perwakilan dari PT PLN (Persero).
Peresmian commercial operation date (COD) unit PLTP berkapasitas 45 megawatt (MW) tersebut dilakukan secara virtual pada Rabu (28/7/2021).
Direktur Utama PT SMGP Yan Tang mengatakan, beroperasinya PLTP Sorik Marapi Unit II membuktikan bahwa penggunaan teknologi modular mampu mempercepat konstruksi PLTP dan memaksimalkan penggunaan energi panas bumi.
“Kami memulai konstruksi Unit II pada kuartal kedua di 2020. Saya ingin berterima kasih kepada tim SMGP, tim EPC, dan semua subkontraktor yang telah mengatasi begitu banyak kesulitan di tengah pandemic, serta tanpa bantuan dan dukungan Ditjen EBTKE, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dan komunitas lokal, ini [COD] tidak akan terjadi hari ini,” ujar Yan Tang dalam sambutannya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengapresiasi PT SMGP yang telah menunjukkan itikad baik memperbaiki kinerja dan upayanya untuk memastikan pelaksanaan pembangunan memenuhi target COD yang telah ditetapkan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, COD ini yang awalnya Desember 2020 mundur hari ini karena adanya pandemi dan adanya keterlambatan akibat penghentian yang dilakukan Kementerian ESDM sebagai konsekuensi kejadian fatality yang tidak kita harapkan terjadi,” kata Dadan.
Dadan mengatakan, dengan terlaksananya COD Unit II ini diharapkan dapat menaikkan produksi listrik PLTP Sorik Marapi dari 28 juta kilowatt hour (kWh) per bulan menjadi 50 juta kwh per bulan. Pada 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi tercatat mencapai 334 juta kWh.
Di sisi lain, COD Unit II juga berpotensi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian ESDM mencatat pada 2020, PNBP berupa iuran produksi dari PLTP Sorik Marapi mencapai Rp9,7 miliar.
Diharapkan setelah COD Unit II, PNBP dari Sorik Marapi tahun ini dapat mencapai Rp25,12 miliar.
“Dengan adanya penambahan COD Unit II berpotensi menambah PNBP Rp10 miliar per tahun dari rencana kapasitas 45 MW. Dari bonus produksi tersebut yang langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Mandailing Natal naik dari Rp1,9 miliar pada 2020 menjadi Rp2,7 miliar di 2021,” tutur Dadan.
Sementara itu, EVP Perencanaan dan Engineering Konstruksi PT PLN (Persero) Anang Yahmadi menambahkan, COD Unit II ini juga menjadi pencapaian PLN dalam mengejar target pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
Dengan total potensi pengembangan hingga 240 MW, PLTP Sorik Marapi akan menjadi salah satu PLTP terbesar Di Sumatra setelah PLTP Sarulla.
“Tambahan ini sangat signifikan. Sorik Marapi Unit II produksi listrik 335 GWh per tahun sangat membantu. Kalau bisa kembangkan hingga 240 MW sudah sangat besar dan alhamdulillah sudah dapat 90 MW,” ujar Anang.
Adapun, PT SMGP sebagai pengelola Wilayah Kerja Panas Bumi Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga di Mandailing Natal, Sumatra Utara telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PLN pada Agustus 2014 untuk pengoperasian sumber daya panas bumi 240 MW.
Pada 2016, KS Orka Renewables Pte. Ltd. mengambil alih 95 persen saham PT SMGP dari sponsor terdahulunya. Sejak saat itu, sampai sekarang PT SMGP telah mencapai COD untuk Unit I sebesar 45 MW pada Oktober 2019.