Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Dana Hibah, PHRI Minta Pemerintah Berikan Relaksasi Lain

Pelaku usaha perhotelan dan restoran meminta sejumlah relaksasi untuk menghadapi risiko perpanjangan PPKM.
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran- Youtube BNPB Indonesia
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran- Youtube BNPB Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Dana hibah pariwisata senilai Rp2,4 triliun yang rencananya disalurkan pada akhir Juli 2021 diharapkan disertai dengan pemberian sejumlah relaksasi lainnya bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan keempat hal yang perlu direlaksasi tersebut, antara lain; pertama, pajak daerah yang disebut menjadi beban usaha paling besar bagi usaha hotel dan restoran setiap tahun.

"Pajak daerah ini belum pernah direlaksasi. Harusnya, dengan penerapan PPKM level 3-4 ada kompensasi juga yang mengiringi. Dengan kondisi seperti saat ini, bagaimana kami bisa membayar pajak daerah?" kata Maulana, Rabu (28/7/2021).

Kedua, kewajiban perbankan. Menurutnya, beban utang perbankan pelaku usaha hotel dan restoran tidak sepenuhnya hilang meskipun pemerintah mengeluarkan POJK No. 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Sebab, kata Maulana, pebisnis sektor hotel dan restoran masih memiliki kewajiban untuk membayarkan bunga utang perbankan yang terus berjalan.

Sementara itu, sambung Maulana, saat ini situasinya usaha di sektor pariwisata tidak bisa melakukan apa-apa setelah kondisi kahar berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun.

Ketiga, beban listrik. Maulana berharap beban pembayaran listrik bisa sesuai dengan penggunaan. Sebab, sampai dengan saat ini banyak hotel dan restoran yang terbebani oleh biaya tarif dasar listrik, padahal tidak ada pemakaian.

Keempat, bantuan subsidi upah pekerja. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menyalurkan bantuan berdasarkan keaktifan hingga Juni 2021. Untuk tenaga kerja sektor pariwisata yang terdampak sejak lama, kata Maulana, pemerintah seharusnya mengacu kepada data Januari 2020. 

"Sebab, kondisi di sektor pariwisata tidak bisa disamakan dengan sektor usaha yang lain," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper