Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, Pergerakan Warga Sekitar Ibu Kota Wajib Bawa STRP

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga-hp.
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga-hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi ini disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1–4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan edaran ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan kata lain, dia menegaskan bahwa SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16/2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (27/7/2021).

Adapun salah satu ketentuan yang diatur dalam SE No 16/2021 ini adalah aturan perjalanan orang yang rutin menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa para pelaku perjalanan ini tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

"Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tambah Wiku.

Sementara itu, menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 No 16/2021, Kemenhub menerbitkan 4 SE baru yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri No 24, 25, dan 26/2021. Tujuannya adalah tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro