Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang KAI Turun 79 Persen sejak Penerapan PPKM

rata-rata pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal selama periode 3—25 Juli 2021 adalah 18.423 pelanggan per hari. Jumlah tersebut turun dibandingkan dengan periode Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan.
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penurunan jumlah penumpang hingga 79 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3—20 Juli 2021 dan PPKM level 4 periode 19—25 Juli 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa rata-rata pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal selama periode 3—25 Juli 2021 adalah 18.423 pelanggan per hari. Jumlah tersebut turun dibandingkan dengan periode Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan.

“Selama periode tersebut, pelanggan kereta api mengalami penurunan sebesar 79 persen dibandingkan dengan bulan Juni 2021,” katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Joni menegaskan, selama penerapan PPKM darurat dan PPKM level 4 tersebut, KAI akan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 42/2021, Nomor 50/2021, dan Nomor 54/2021.

KAI, lanjutnya, mendukung penuh upaya pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak di Tanah Air.

Selama periode itu pula, tegasnya, seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.

“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik kereta api pada masa PPKM darurat dan PPKM level 4,” ujarnya.

Sebagai informasi, selama periode PPKM darurat dan PPKM level 4, KAI telah menolak memberangkatkan 10.865 calon pelanggan lantaran tidak memiliki kartu vaksin.

Selain itu 6.408 calon pelanggan lainnya tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan karena tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya, dan yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper