Bisnis.com, JAKARTA – Penyerapan tenaga kerja dari instrumen investasi pada kuartal II/2021 naik tipis secara kuartalan atau cenderung stabil dibandingkan dengan kuartal I/2021. Data terbaru Kementerian Investasi menunjukkan ada kenaikan tipis dari 311.793 menjadi 311.922.
Secara tahunan, tingkat kenaikan penyerapan tenaga kerja dari instrumen penanaman modal di Tanah Air meningkat cukup signifikan. Adapun, penyerapan tenaga kerja jika dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu naik 18,5 persen dari angka 263.109 orang.
Meningkatnya penyerapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan tren investasi yang tercatat naik pada kuartal II/2021. BPKM mencatat realisasi investasi di Indonesia pada periode tersebut senilai Rp223 triliun atau naik 1,5 persen secara kuartalan dan 16,2 persen secara tahunan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan jumlah penyerapan tenaga kerja tidak lepas dari masifnya investasi yang masuk ke sektor padat karya. Alhasil, kebutuhan untuk menyerap tenaga kerja mau tidak mau ikut terkerek karena tren tersebut.
Sejumlah sektor yang menjadi ladang investasi pada kuartal II/2021, antara lain perumahan, kawasan industri, dan perkantoran senilai Rp31,3 triliun; industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya Rp29,7 triliun; transportasi, gudang, dan telekomunikasi Rp27,9 triliun; listrik, gas, dan air RpRp24,1 triliun; dan pertambangan Rp20,3 triliun.
"Kuartal II/2021 agak jauh lebih baik dari kuartal sebelumnya karena investor sudah mulai terbiasa dengan keadaan Covid-19," ujar Bahlil dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (27/7/2021).
Baca Juga
Pada kuartal III/2021, sambung Bahlil, tidak tertutup kemungkinan akan ada penurunan realisasi. Sebab, tantangan muncul setelah Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 serta dampak dari penerapan PPKM level 3-4 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan yang terkait dengan perizinan berusaha yang tinggal menghitung hari untuk go live menjadi angin segar bagi iklim investasi di Tanah Air. Sebab, implementasi tersebut menjamin kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam berusaha di Indonesia.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan kebijakan yang disiapkan pemerintah terkait dengan kemudahan berusaha tersebut juga mendorong pemulihan di sektor padat karya sehingga otomatis akan memberikan efek positif terhadap penyerapan tenaga kerja dari instrumen investasi.
"Sekarang pemerintah membuat kebijakan yang mendorong pemanfaatan tenaga kerja manusia dengan mengutamakan padat karya," tegasnya.