Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Berlanjut: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan, Ini Daftarnya

Pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha dan masyarakat selama pemberlakukan PPKM level 4.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menambah bantuan berupa Kartu Sembako selama pemberlakuan PPKM level 4 kepada sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp200.000 selama 2 bulan.

Pemerintah juga akan menambah bantuan Kartu Sembako kepada sebanyak 5,9 juta KPM yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. “Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan besarannya juga Rp200.000,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Penyaluran bansos tunai akan diperpanjang untuk periode Mei dan Juni kepada 10 juta KPM dengan nilai sebesar Rp6,14 triliun. Penyaluran bantuan bansos tunai tersebut akan diberikan pada Juni ini.

Pemerintah juga akan memperpanjang masa pemberian subsidi kuota internet hingga Desember 2021 kepada sebanyak 38,1 juta penerima senilai Rp5,54 triliun.

Anggaran Kartu Prakerja pun akan ditambahkan sebesar Rp10 triliun, di mana Rp8,8 triliun dari total anggaran tersebut akan disalurkan sebagai bantuan subsidi upah kepada masyarakat terdampak di wilayah yang diberlakukan PPKM level 4 dan 3.

Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kilogram kepada 28,8 juta KPM. Tahap pertama akan disalurkan kepada sebanyak 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan bantuan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021.

“Peraturan Kementerian Keuangan-nya sedang diproses, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada beberapa sektor lain yang terdampak, seperti transportasi dan horeka [hotel dan restoran], sedang dalam finalisasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper