Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Upah Berpotensi Tak Tepat Sasaran, Ini Saran Kadin

Pemerintah membidik sejumlah sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah mengkaji kembali data pekerja yang akan menjadi sasaran penyaluran bantuan subsidi upah.

Dengan hanya mematok pekerja berpendapatan Rp3,5 juta/bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran dikhawatirkan tidak akan tepat sasaran.

Wakil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan perlu dilakukan sinkronisasi data antar pemangku kepentingan untuk kemudian dilakukan verifikasi untuk menjamin penyalurannya bisa tepat sasaran.

"Jika penyaluran cuma dipatok Rp3,5 juta berdasarkan gaji, saya yakin nanti tidak tepat sasaran. Sekiranya perlu di-review kembali. Seharusnya data itu cukup disinkronisasi antara satu stakeholder dengan yang lain untuk diverifikasi sehingga bisa tepat sasaran," ujar Adi, Kamis (22/7/2021).

Upaya sinkronisasi tersebut dinilai sangat mungkin untuk dilakukan. Sebab, kata Adi, sejak jauh-jauh hari komunikasi antara Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, Kadin, dan serikat pekerja sudah terjalin.

Dalam proses pengumpulan data penerima bantuan subsidi upah, Adi mempertanyakan nasib pekerja yang tidak aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena kesulitan mengiur sebagai akibat dari kondisi force majeur setelah pemerintah menerapkan PPKM pada 3 - 25 Juli 2021.

Lebih jauh, dia mengatakan pemerintah juga mesti cermat dalam memperhatikan pekerja yang terdampak secara sektoral. Sebagaimana diketahui, sejumlah sektor usaha memang mengalami dampak yang cukup dahsyat akibat penerapan PPKM.

Pemerintah sendiri sudah menyorot pekerja sejumlah sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Kendati demikian, Adi mengatakan kalangan pelaku usaha baik tidak melakukan pendataan terkait dengan pekerja yang berhak menerima subsidi upah.

"Sebab, yang menjadi kondekturnya dalam hal ini adalah pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper