Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Subsidi Gaji untuk Pekerja, Begini Kriteria Penerima dan Pencairannya

Pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagkerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke tempat kerja.
Ilustrasi buruh pulang kerja./Antara-Fauzan
Ilustrasi buruh pulang kerja./Antara-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi gaji atau upah kepada para pekerja yang terdampak PPKM berbasis mikro di masa pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan dengan subsidi ini akan membantu para pekerja terutama di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. Data BPJS ini menjadi sumber karena, kata dia, data itu yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Ida mengatakan terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke tempat kerja dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Juga peserta memiliki Dan memiliki rekening bank yang aktif.

"Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate," kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji itu, disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta.

Dia mengatakan jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja. Dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Kemarin, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper