Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kucurkan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Dirumahkan, Besarannya Rp1 Juta

Subsidi yang besarannya Rp1 juta ini akan diberikan bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Pembayaran akan dilakukan sekali.
Buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2017)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2017)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pihaknya dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji subsidi upah.

Subsidi yang besarannya Rp1 juta ini akan diberikan bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Pembayaran akan dilakukan sekali.

"Kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (21/7/2021).

Adapun, anggaran ini dimasukkan ke dalam program prakerja dan subsidi upah yang totalnya mencapai Rp30 triliun.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

“Nanti untuk subsidi upah ini, payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang telah kami koordinasikan dengan komite PEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021).

Namun, Ida mengatakan besaran subsidi upah ini adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan dan akan dibayarkan dalam sekali pembayaran.

Walhasil, para pekerja penerima bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper