Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan untuk sektor esensial yang diperkenankan beroperasi dengan kapasitas pekerja 50 persen pada masa PPKM Darurat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara khusus meminta perusahaan di sektor esensial untuk memperketat jam kerja pekerja demi menekan penyebaran Covid-19.
"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," Ida dalam siaran pers yang dikutip Kamis (15/7/2021).
Ida mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18/2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan tetap memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.
"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelas Ida.
Baca Juga
Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja selama 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," tambahnya.
Opsi lain, lanjut Ida, yakni melakukan pekerjaan dengan skema 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini, maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.
Selain itu, perusahaan dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.
Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.
"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Ida.
Dia mengatakan Kemenaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.