Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Bingung Aturan WFH, Menaker: Konsultasi dengan Pemda Setempat

Para pelaku usaha yang berada di lapangan merasa kebingungan atas munculnya tafsir atas instruksi yang dikeluarkan Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 terkait kriteria sektor yang harus melakukan work from home.
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya melalui konsultasi kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sebaliknya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat

"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (9/7/2021).

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya melihat sebagaian besar institusi masih kurang dalam menaati penggunaan masker, mencuci tangan, fasilitas hindari kerumunan, dan pelaksanaan Work from Office (WFO), serta Work from Home (WFH).

"Jadi kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha, Disnaker untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Raditya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

"Kami percaya sekali bahwa untuk memulihkan ekonomi, kita harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu,” tekannya.

Namun, Arsjad meminta kepada pemerintah agar izin operasional industri padat karya tetap dipertahankan. Menurutnya, meski roda ekonomi berjalan dengan lambat, ekonomi tetap harus berjalan karena banyak pekerja yang bergantung terhadap industri padat karya.

Senada, Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto juga mendukung pernyataan Ketua Umum Kadin agar pemerintah mempertahankan industri padat karya dengan dua alasan.

Pertama, Apindo tidak mempersoalkan jika terjadi pengurangan 50 pada staf produksi/pabrik dan 10 persen untuk staf di kantor atau pelayanan administrasi perkantoran sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Ia menekankan hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha yang berada di lapangan karena munculnya tafsir atas instruksi tersebut bahwa yang dimaksud 50 persen itu produksinya, bukan staf produksinya.

"Karena kalau produksinya yang berkurang 50 persen, kalau berkurang sampe segitu, maka tidak berjalan sama sekali, semua pabrik bisa gulung tikar karena industri garmen, industri sepatu yang padat karya itu prosesnya ban berjalan. Jadi tidak mungkin [produksi dikurangi sampai 50 persen], dan itu sudah diketahui oleh pemerintah," kata Harijanto.

Kedua, karena ekspor padat karya masih dizinkan sejak awal, maka para pelaku industri ini sudah membuat komitmenpengiriman kepada pihak pembeli di luar negeri yang keadaannya sudah normal, seperti Amerika, China, dan Eropa.

"Jadi delivery itu harus tetap berjalan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper