Bisnis.com, JAKARTA - Grab berkomitmen mendukung peraturan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk kebijakan selama PPKM Darurat yang mewajibkan para pengemudi transportasi daring mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait peraturan pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM Darurat, Grab mendukung penerapan STRP yang diberlakukan.
"Grab sedang bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk membantu para mitra pengemudi mendapatkan STRP, serta sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan Grab untuk membawa STRP bagi mereka yang akan melakukan pemesanan layanan transportasi Grab," katanya, Rabu (14/7/2021).
Tirza mengaku saat ini pihaknya sedang menyiapkan STRP tersebut dalam bentuk QR Code di dalam aplikasi mitra pengemudi. Namun dokumen tersebut masih dalam tahap persiapan.
"Kita akan buatkan dalam bentuk QR Code di dalam aplikasi mitra pengemudi Grab. Tapi ini masih dalam tahap persiapan. Segera diluncurkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa STRP bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online tersebut telah terbit.
Baca Juga
STRP bagi seluruh pengemudi ojol itu, lanjutnya, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saat ini untuk STRP Ojol sudah diterbitkan ya baik dari perusahaan Gojek, Grab, Maxim maupun Shopee," tuturnya.