Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Bantu Driver Dapatkan STRP Pakai QR Code

Grab sedang berupaya untuk membantu mitra pengemudi mendapatkan STRP saat PPKM Darurat.
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Grab berkomitmen mendukung peraturan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk kebijakan selama PPKM Darurat yang mewajibkan para pengemudi transportasi daring mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait peraturan pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM Darurat, Grab mendukung penerapan STRP yang diberlakukan.

"Grab sedang bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk membantu para mitra pengemudi mendapatkan STRP, serta sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan Grab untuk membawa STRP bagi mereka yang akan melakukan pemesanan layanan transportasi Grab," katanya, Rabu (14/7/2021).

Tirza mengaku saat ini pihaknya sedang menyiapkan STRP tersebut dalam bentuk QR Code di dalam aplikasi mitra pengemudi. Namun dokumen tersebut masih dalam tahap persiapan.

"Kita akan buatkan dalam bentuk QR Code di dalam aplikasi mitra pengemudi Grab. Tapi ini masih dalam tahap persiapan. Segera diluncurkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa STRP bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online tersebut telah terbit.

STRP bagi seluruh pengemudi ojol itu, lanjutnya, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saat ini untuk STRP Ojol sudah diterbitkan ya baik dari perusahaan Gojek, Grab, Maxim maupun Shopee," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper