Usai Denda KPPU, Garuda Indonesia (GIAA) Hadapi Permohonan PKPU 

Garuda Indonesia atau GIAA harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU usai sebelumnya KPPU menjatuhkan hukuman denda soal kasus tiket umrah.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. diketahui sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Maskapai penerbangan nasional ini seakan tidak diberikan napas panjang untuk beristirahat setelah sebelumnya harus menanggung putusan denda terkait dengan kasus tiket umrah.

Konten Premium Terbaru