Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. diketahui sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Maskapai penerbangan nasional ini seakan tidak diberikan napas panjang untuk beristirahat setelah sebelumnya harus menanggung putusan denda terkait dengan kasus tiket umrah.