Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
“Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa (14/7/2021).
Berdasarkan berkas perkara tersebut, jadwal sidang pertama gugatan ini adalah pada 27 Juli 2021.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan belum menerima dokumen tuntutan tersebut secara resmi. Oleh karena itu, Irfan menyebutkan masih menunggu dan melakukan update soal perkara tersebut selama beberapa hari ke depan.
“Sabar, belum terima rilisnya kami,” katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, My Indo Airlines merupakan maskapai kargo yang berbasis di Bandara Halim Perdanakusuma. Maskapai ini mengoperasikan penerbangan kargo terjadwal dan sewaan dengan rute domestik dan internasional.
Didirikan pada 2014, maskapai ini mengawali operasinya dengan rute Jakarta – Singapura.