Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Ship Owner’s Association (INSA) mengaku khawatir menghadapi kondisi bisnis pelayaran memasuki semester II/2021 seiring dengan semakin meledaknya kasus Covid-19.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengharapkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga prosedur kesehatan dan melakukan vaksinasi. Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi kunci utama agar pelaku usaha bisa aktif berproduksi menjalankan roda perekonomian.
“Menghadapi semester II/2021 ini, terus terang kami sangat khawatir bahwa kondisi seperti semester I/2020 akan terulang, dengan munculnya varian covid yang baru dan tingginya angka penularan akhir-akhir ini. Imunitas menjadi kuncinya karena virus Covid 19 diperkirakan masih berlangsung 2 tahun - 3 tahun mendatang,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Industri pelayaran juga membutuhkan dukungan seluruh stakeholder untuk bisa bertahan karena badai Covid-19 belum mereda. Selain pariwisata dan UMKM, dia menmabahkan pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak dari kondisi Covid-19. Hal ini ditambah dengan belum adanya dukungan optimal untuk industri pelayaran nasional.
Carmelita menyampaikan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional, misalnya memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, serta pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Baca Juga
Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.
Keringanan pajak itu sangat dibutuhkan industri pelayaran guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar arus kas perusahaan kembali stabil setelah terguncang pandemi Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda hingga ekonomi kembali benar-benar pulih.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
“Kami juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan dapat menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung,” tekannya.