Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang mulai Juli sampai dengan September 2021.
“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal III/2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada kuartal II/2021,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana melalui siaran pers, Senin (5/7/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada PLN untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal III/2021 dengan mekanisme sebagai berikut:
Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan beban ) untuk pelanggan reguler (pascabayar) dan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebanyak 50 persen untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Stimulus untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) diberikan dengan cara diskon 25 persen (biaya pemakaian dan beban) untuk pelanggan reguler, dan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebanyak 25 persen untuk prabayar.
Kemudian pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan kepada pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen juga diberikan kepada pelanggan yang membayar sesuai dengan penggunaan energi listriknya.
Selanjutnya pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan kepada pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, pelanggan golongan bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan industri daya 900 VA.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal III/2021 sekitar Rp9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp2,33 triliun dari alokasi semester I/2021 sekitar Rp6,94 triliun.
Rida menambahkan, apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, PLN akan memberikan restitusi.
Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan reguler (pascabayar) berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
“PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM,” ucapnya.