Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menginginkan nilai tanah yang berkeadilan dan meminimalkan spekulasi dari para spekulan yang bisa membuat kenaikan harga tanah tidak sesuai dengan mekanisme pasar.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui keterangan tertulis mengungkapkan metode pemetaan dan penyajian informasi peta Zona Nilai Tanah (ZNT) perlu dilakukan perubahan secara fundamental untuk menghasilkan informasi yang lebih rasional, akurat, dan terpercaya dalam upaya membuat nilai tanah yang berkeadilan.
“Saya ingin kita menghasilkan nilai tanah yang berkeadilan, dapat digunakan sebagai referensi pajak, dapat digunakan sebagai referensi untuk Kantor BPN dan juga kemudian menjadi mekanisme pasar yang wajar, dalam rangka mengontrol tanah sehingga tanah itu itu jangan terlalu banyak terjadi spekulasi,” ungkap Sofyan.
Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan indikator ekonomi pertanahan yang sehat antara lain akses ekonomi formal berbasis aset tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.\
Hal ini akan meminimalkan kesenjangan ekonomi yang dapat diarahkan menuju kesejahteraan sosial. Selain itu, penentuan nilai pajak pertanahan yang adil dan transparan akan membuat pasar tanah tumbuh secara sehat.
“Penentuan nilai kredit berbasis hak tanggungan secara lebih mudah, lebih murah dan lebih transparan baik bagi kreditur maupun bagi debitur juga menjadi indikator pertanahan yang sehat, serta penentuan arah kebijakan fiskal yang berbasis data pertanahan dan kapitalisasi infrastruktur di atas tanah secara terukur,” paparnya.
Baca Juga
Himawan yang juga Sekjen Kementerian ATR/BPN mengatakan Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan tengah menyiapkan skema untuk mendapatkan sebanyak mungkin data transaksi tanah dan membuat transaksi menjadi berkeadilan serta transparan.
Namun, menurut mantan Direktur Utama Perum Perumnas itu, hal tersebut memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang akan menggunakan basis data itu.
Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan basis data pertanahan dengan sistem yang sesuai dengan hukum ekonomi supply and demand. Yaitu apabila ada permintaan yang tinggi terhadap tanah, otomatis harga tanahnya akan meningkat lantaran adanya penawaran dengan harga yang lebih tinggi.
"Basis datanya yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah. Oleh karena itu bagaimana membangun basis data nilai tanah yang baik demi ketertiban dan kepentingan pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Himawan.