Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Pertanahan Telah Berbasis Elektronik

Kementerian ATR/BPN telah menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil/Antara/Hafidz Mubarak
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil/Antara/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik untuk memperbaiki layanan publik.

Layanan tersebut yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Keempat layanan berbasis elektronik ini sudah berlaku di seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Della R. Abdullah mengayakan bahwa selain menanggapi perkembangan teknologi pada saat ini, integrasi layanan dari konvensional menjadi digital juga untuk meningkatkan mutu layanan.

“Selain itu, menyediakan layanan yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat serta memberikan keamanan dari sisi teknologi yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/4/2022).

Della menuturkan dalam menerapkan layanan berbqasis elektronik, ada setidaknya enam negara yang dijadikan sampel yakni Korea Selatan, Australia, Turki, Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura.

Di Korsel, lanjutnya, kegiatan digitalisasi sertifikat tanah sudah dimulai sejak 1998. Dalam kegiatan tersebut, tantangan yang dihadapi oleh Korea Land Information System (KLIS) adalah melakukan duplikasi dan konsistensi data.

Selain Korsel, Selandia Baru juga sudah memberlakukan sertifikat tanah elektronik yang sudah dimulai pada tahun 1996.

Salah satu terobosan dari layanan sertifikat elektronik di Selandia Baru adalah platform data pertanahan dapat diakses publik, termasuk berbagai peta dan data topografi serta melakukan e-dealing atau melakukan transaksi pertanahan secara online.

“Malaysia sedang merintis program sertifikat elektronik. Proses digitalisasi data pertanahan mereka mulai sejak 2018 dan ini didukung dengan munculnya beberapa aplikasi seperti e-Tanah, eKadaster serta MyGeoName,” tutur Della.

Sebenarnya pelayanan berbasis digital ini bukan hal baru di Kementerian ATR/BPN. Dia mengemukakan bahwa 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.

Pemerintah mempunyai keinginan untuk melakukan transformasi dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Hal ini mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat. “Hal itu sebenarnya menjadi challenge bagi Kementerian ATR/BPN dalam meyakinkan masyarakat,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper