Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengatur pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun bawah tanah untuk keperluan pembangunan, perumahan, hingga transportasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu peraturan pelaksanaan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan implementasi PP tersebut mengandung ketentuan 3R yakni right, restriction, dan responsibility.
Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan hak pengelolaan, satuan rumah susun, hak atas tanah dan pendaftaran tanah, tetapi tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Dia menyatakan ada beberapa hal yang diatur dalam PP itu. Pertama, penguatan hak pengelolaan. Melalui hak pengelolaan, pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial.
PP itu mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara, tanah reklamasi, maupun tanah musnah dan juga menyempurnakan pengaturan pemberian hak atas tanah yang sebelumnya diatur dalam PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Baca Juga
PP No. 18/2021 ini juga mengatur hak pengelolaan/hak atas tanah pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dan satuan rumah susun.
Menurutnya, pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan.
Oleh karena itu, paparnya melalui keterangan tertulis, pemerintah membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah.
PP itu juga mengatur beberapa hal baru mengenai satuan rumah susun antara lain kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas HGB, pembatasan harga, luas bidang, jumlah bidang serta insentif dan disinsentif, pemberian HGB sarusun di atas tanah negara dapat diberikan sekaligus setelah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Di atas HPL (hak pengelolaan) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan setelah HGB digunakan dan dimanfaatkan, serta kemudahan syarat untuk orang asing cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian.