Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi pada sektor properti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi payung hukum baru atau omnibus law.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat laju pertumbuhan dan investasi di sektor properti.
“Apapun persoalan yang selama ini masih menghambat iklim investasi akan diatasi melalui omnibus law,” ujarnya di acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin Indonesia Bidang Properti, Rabu (18/9/2019).
Dia menuturkan bahwa penyederhanaan dan penyelarasan peraturan dianggap sudah sangat mendesak, karena selama ini iklim investasi di Indonesia dianggap masih kurang menarik bagi investor asing.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa beberapa peraturan ataupun perizinan yang dinilai masih memberatkan kinerja sektor properti juga akan segera diatasi.
“Barangkali izin-izin yang merepotkan nanti sudah tidak diperlukan lagi, karena akan kita buat standarnya agar lebih mudah dan cepat,” ucapnya.
Baca Juga
Dengan diberlakukannya standarisasi, maka para pengembang yang akan mendirikan bangunan nantinya bisa tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Standarisasi dilakukan agar pembangunan bisa dilakukan lebih cepat dan mudah, dan kita harap pebisnis bisa mengikuti standar yang berlaku. Kalau standarnya dilanggar, maka bangunannya akan langsung dibongkar,” jelasnya.
Selain menyederhanakan peraturan, Sofyan mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN juga berencana menghapus pajak progresif pertanahan. Hal itu dilakukan agar industri properti bisa kembali bangkit.
Lebih lanjut, dia menuturkan rencana kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari para pebisnis yang merasa bahwa peraturan mengenai pajak progresif pertanahan dapat menghambat laju pertumbuhan sektor properti.
Sofyan menegaskan pihaknya juga akan menindak tegas para spekulan tanah. Menurutnya, spekulan akan dikenakan sanksi pidana dan transaksi yang dilakukan secara hukum akan dinyatakan batal.