Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Jamin Omnibus Law Tidak Pangkas Wewenang Pemda

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri Eduard Sigalingging mengatakan bahwa onnibus law yang saat ini terus dimatangkan adalah untuk mempermudah perizinan dan menggenjot investasi.
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menjamin kewenangan pemerintah daerah atas perizinan tidak akan terpangkas akibat adanya omnibus law.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri Eduard Sigalingging mengatakan bahwa omnibus law yang saat ini terus dimatangkan adalah untuk mempermudah perizinan dan menggenjot investasi.

"Pada prinsipnya adalah mendukung untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih transparan," ujar Eduard, Selasa (17/9/2019).

Dari 72 UU yang akan direvisi melalui omnibus law, UU yang akan direvisi antara lain UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Poin dari UU Pemerintahan Daerah yang hendak direvisi antara lain mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Eduard mengatakan NSPK sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemerintahan Daerah akan dirancang agar mampu mengontrol sekaligus mempermudah proses perizinan di daerah.

Untuk diketahui, NSPK adalah pedoman yang dirancang oleh kementerian dan lembaga (K/L) bagi Pemda untuk melaksanakan urusan pemerintah yang didesentralisasikan ke daerah.

Revisi UU Pemerintahan Daerah akan dibarengi dengan revisi dari UU masing-masing sektor karena revisi NSPK dalam rangka mengakomodir Online Single Submission (OSS) selama ini masih terbentur oleh ketentuan dalam UU sektor.

Kedua, UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga turut direvisi.

Merujuk pada UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah berhak mendapatkan retribusi dari perizinan tertentu serta menentukan tarif.

Jenis retribusi perizinan yang berhak ditarik oleh pemerintah daerah antara lain retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Tarif retribusi ditentukan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah dan harus ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Terakhir, UU tentang Penanaman Modal juga akan direvisi terutama terkait keberadaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Eduard mengatakan PTSP yang tersebar di berbagai daerah akan tetap eksis. Meski demikian, akan ada deregulasi atas institusi tersebut yang selama ini.

Eduard menerangkan bahwa selama ini masih timbul tumpang tindih aturan antara UU Sektor dan Peraturan Daerah (Perda) sehingga menghambat investasi.

Dalam UU Penamaman Modal, pemerintah daerah telah diminta untuk membentuk PTSP. Merujuk pada aturan turunan dari UU Penanaman Modal yakni Perpres No. 97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP, pemerintah telah mewajibkan kepada daerah untuk membentuk pelayanan secara elektronik atau PSE.

Dua kota besar yang menjadi objek penilaian Ease of Doing Business (EoDB) yakni Jakarta dan Surabaya pun masing-masing sudah memiliki PSE-nya masing-masing yakni JakEVO dan Surabaya Single Window (SSW).

Meski PP No. 24/2018 telah terbit, kedua sistem perizinan tersebut masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan OSS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper