Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bertekad menuntaskan konflik lahan sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo.
Sofyan mengatakan proses penyelesaian konflik lahan tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait lahan yang bermasalah.
"Konflik [lahan] itu macam-macam, ada konflik masyarakat dengan masyarakat, itu kami selesaikan dengan mediasi dan sebagainya, jika [tidak menemukan solusi] diselesaikan di pengadilan. Itu 56% konflik [lahan] sebenarnya kasus seperti itu," katanya Jumat (3/5/2019).
Sofyan melanjutkan konflik lahan antarmasyarakat tersebut biasanya terjadi antar tetangga, antar saudara, lahan warisan dan sebagainya.
Konflik lahan selanjutnya adalah konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
"Ini kami selesaikan juga, kalau kemudian ditemukan fakta bahwa lahan yang diklaim perusahaan itu milik masyarakat, misalnya perusahaan itu bandel melakulan penyerebotan di lahan masyarakat, itu yang dimaksud pak Presiden [Joko Widodo] kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Kendati demikian, Sofyan mengingatkan bahwa tidak semua konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan dapat diartikan bahwa perusahaan yang salah 100%.
"Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi sangat penting," tuturnya.
Terakhir, konflik lahan terjadi antara masyarakat dengan negara atau masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau konflik yang dengan BUMN itu mudah. Di Kampar itu terjadi sengketa lahan antara masyarakat dengan BUMN, BUMN itu selama 20 tahun memang belum pernah dikeluarkan sertifikat. Kemudian, tadi begitu koordinasi [rapat terbatas] akhirnya Kementerian BUMN merelakan [kepada kami untuk] menyelesaikan konflik tersebut," kata Sofyan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar sengketa tanah antara masyarakat dan para pemegang konsesi lahan dapat diselesaikan salah satunya terkait konflik masyarakat dengan PT Perkebunan milik BUMN di Kabupaten Kampar, Riau.
Pada rapat terbatas tersebut, Joko Widodo juga meminta agar perusahaan BUMN yang mendapat konsesi lahan dengan desa yang berada di dalam areal konsesi tersebut diberikan haknya.
Bahkan, Joko Widodo juga mengancam apabila BUMN tidak taat terhadap perintahnya terkait penyelesaian konflik lahan akan dicabut konsesinya.