Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Penurunan Daya Beli, KSPI: Subsidi Gaji Harus Dilanjutkan

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 29,12 persen pekerja mengalami PHK, dirumahkan, atau terdampak pengurangan jam kerja selama pandemi Covid-19.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memastikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tidak akan menyebabkan ledakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Buruh juga mendesak pemerintah menjamin kebijakan tersebut tak sampai mengakibatkan buruh dirumahkan atau mengalami pemotongan gaji.

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi, tetapi akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari tempo.co, Jumat (2/7/2021).

Said mengkhawatirkan PPKM darurat akan menimbulkan efek pengangguran yang sangat besar. Pasalnya, sejumlah sektor ritel, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif akan tertekan karena pembatasan pergerakan masyarakat.

Selama pandemi Covid-19, Said mengatakan banyak buruh kehilangan pekerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 29,12 persen pekerja mengalami PHK, dirumahkan, atau terdampak pengurangan jam kerja.

Akibatnya, tutur Said, daya beli buruh menurun dan tingkat konsumsi masyarat anjlok. Merosotnya tingkat konsumsi berakibat pada kontraksi pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sepanjang kuartal II/2020 hingga kuartal I/2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berada di jalur negatif.

Said pun mengungkapkan pemerintah semestinya melanjutkan subsidi untuk buruh seperti program 2020. Pada paruh kedua tahun lalu, pemerintah menggelontorkan subsidi upah kepada buruh bergaji di bawah Rp5 juta.

“Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” ujar Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper