Bisnis.com, JAKARTA — Industri pupuk dinilai telah berhasil melakukan program revitalisasi industri. Sejumlah dampak positif pun diklaim telah didapat dari kegiatan tersebut, di antaranya penurunan konsumsi gas bumi.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang.
"Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signfikan," katanya dalam forum virtual yang dikutip, Senin (28/6/2021).
Fridy menyebut industri pupuk merupakan salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8)2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Menurut Fridy, dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut, telah menurunkan beban subsidi pupuk sebesar Rp1,5 triliun serta peningkatan penerimaan pajak.
Selaras dengan hal itu, guna menjamin kualitas pupuk petani maka pemerintah telah memberlakukan SNI wajib untuk enam produk pupuk anorganik tunggal dan satu produk pupuk anorganik majemuk.
Adapun pupuk anorganik tunggal yang telah menerapkan SNI wajib, yaitu pupuk urea, ammonium sulfat (ZA), tripel super fosfat (TSP), super fosfat (SP-36), fosfat alam untuk pertanian, dan kalium klorida (KCl). Sementara itu untuk anorganik majemuk yang telah SNI wajib adalah pupuk NPK padat.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menambahkan guna meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, pihaknya telah memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien.
Khayam menjelaskan pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk yang ada saat ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2/2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.
“Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian mengamanatkan bahwa Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk, yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.
Terkait pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk, sejak tahun 2015 terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang sudah dibangun.
Misalnya, pabrik Kaltim-5 di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada 2015 untuk menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700.000 ton per tahun.
Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahuh, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300.000 ton per tahun.