Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Unit Apartemen Keluhkan Sikap Developer

Para pemilik unit-unit apartemen mengungkapkan berbagai masalah yang mereka hadapi terkait dengan pengelolaan hunian vertikal tersebut.
Ilustrasi apartemen/Reuters
Ilustrasi apartemen/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pemilik unit-unit apartemen menyuarakan sejumlah masalah yang terjadi di apartemen atau rumah susun.

Ketua Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Triana Salim mengatakan banyak masalah yang terjadi pada pemilik apartemen.

Saat ini terdapat 80 apartemen yang dilaporkan para pemiliknya karena terdapat banyak permasalahan.

"Memang banyak permasalahan yang terjadi antara pemilik apartemen dengan pengembang apartemen. Dari 80 apartemen yang bermasalah, terdapat 13 masalah utama," ujarnya dalam zoom meeting pada Kamis (17/6/2021) malam.

Masalah yang terjadi termasuk banyak proyek yang mangkrak, Akta Jual Beli (AJB), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang isinya bertentangan dengan aturan, belum adanya P3SRS, adanya pungutan liar, IPL (iuran pengelolaan lingkungan) yang mahal, pemberian sertifikat, dan lain sebagainya.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di apartemen ini diperlukan tindakan dari pemerintah dan dibentuk satuan tindak khusus untuk mengaudit apartemen yang bermasalah.

"Permasalahan ini dikumpulkan dari para pemilik apartemen yang ada di seluruh Indonesia. Adapun permasalahan ini akan dikumpulkan dan diklasifikasikan dan akan dibawa ke pemerintah untuk ditindak pengembang dan solusi permasalahan apartemen," tutur Triana.

Pemilik unit Pasar Baru Mansion Apartment Agus Kristanto mengatakan permasalahan yang terjadi di apartemennya yakni terjadi pembuatan surat pemesanan dan PPJB yang sepihak menguntungkan pengembang.

"AJB dan sertifikat belum ada, P3SRS belum ada, pengelolaan dengan service charge yang mahal, tetapi tidak ada audit, bahkan saya dan beberapa teman pemilik sekarang PPJB-nya dibatalkan sepihak dan unit disita pengembang karena saya menjadi pelopor yang menggugat kelakuan pengembang," paparnya.

Saat ini pihaknya memproses pelaporan kepada polisi Polda Metro atas pelanggaran pidana dari pengembang.

Pemilik Apartemen Meikarta Distrik 1 Ferdinand Wongso menuturkan permasalahan umum yang kerap terjadi apartemen di Indonesia yakni  sebelum serah terima, proyek mangkrak bertahun-tahun dan masih berupa masih tanah. "Lalu developer pailit, uang tidak kembali. Peerjanjian jual beli tidak sesuai undang-undang.”

Selain itu, terjadi masalah serah terima yakni tidak adanya SLF (Sertifikat Laik Fungsi), P3SRS tidak sesuai dengan UU, dan tidak adanya sertifikat.

Menurutnya, terjadinya permasalahan di apartemen karena tidak kejelasan UU dalam mengatur pembangunan dan pengaturan apartemen.

"Selain itu tidak ada badan pengawas (satgas) untuk apartemen. Ini masalah besar pemilik apartemen di Indonesia," tuturnya.

Robert, karyawan swasta, mengungkapkan apartemen yang telah dibeli tidak dibangun hingga saat ini.  "Uang tidak dikembalikan, banya dijanjikan dan sekarang tak ada yang bisa dihubungi lagi Padahal sudah bayar lunas tahun 2016," ucapnya.

Adapun apartemen yang dibelinya yakni Apartemen Indigo Bekasi, Apartemen City Terrace Jatibening Bekasi, Ruko dan Aartemen Cityland Jatibening Bekasi, dan Oasis Cikarang.

"Bagaimana cara meminta uang yang lebih dari Rp1 miliar. Uang diperoleh dari gaji bertahun-tahun dikumpulkan, hilang begitu saja," tuturnya.

Dia menuturkan pihaknya sudah berusaha menghubungi sejumlah pengembang tersebut. Namun, sejumlah pengembang tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Semua yang sebelumnya dikenal bilang sudah mengundurkan diri. Yang Cityland dan Cityterrace tak tahu lagi siapa yang bisa dihubungi," ujarnya.

Samto, pemilik Apartemen Aspen Admiralty, dan Condotel Alana Sentul City, menuturkan banyak permasalahan developer apartemen karena pembangunan apartemen dengan modal yang sedikit sehingga membangun proyek apartemen engan memuter dana dari 1 proyek ke proyek lain.

Dia berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membantu pemecahan sertifikat. "SLF keluar, sertifikat dan unit diperjual belikan ke masyarakat. Ini harus diawasi pemerinth sehingga pembeli unit terjamin dan developer enggak main-main," katanya.

Pihaknya juga memiinta aturan khusus yang mengatur kondotel. Pasalnya, selama ini aturan kondotel masih digunakan dengan aturan yang sama rumah susun.

"Beda jual kondotel dan apartemen. Kalau apartemen serah terima SLF maka urusan P3SRS diurus penghuni dan pemilik," ucapnya.

Permasalahan kondotel yakni tidak ada transparansi bagi hasil developer sehingga ini sangat merugikan bagi pemilik kondotel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper