Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disindir Soal Pajak Sembako, Staf Khusus Menkeu: Saya Gak Punya Kepentingan

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengaku tak punya kepentingan soal pajak sembako. Apa katanya?
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pernah menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat itu, dia menolak pungutan sembako.

Kali ini saat menjadi bagian dari pemerintah, Yustinus terus memberikan pemahaman kepada publik tentang reformasi perpajakan yang salah satu wacananya terkait PPN sembako. Pemerintah ingin menghapus sembako sebagai barang tidak kena pajak. Melalui statusnya di Facebook, Yustinus terima jika disebut tidak konsisten terkait dua peristiwa tersebut.

“Namun saya tegaskan, saya sama sekali tidak mempunyai kepentingan yang berbenturan soal ini,” katanya sebagaimana dikutip Bisnis.com, Rabu (16/6/2021).

Yustinus menjelaskan kepentingan dia saat menjadi ahli uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah memberikan keterangan ilmiah tentang pemajakan barang kebutuhan pokok.

Sedangkan saat ini, dia bertugas untuk mendukung reformasi perpajakan demi membangun sistem perpajakan yang berkeadilan. Ini diwujudkan dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP). Menurutnya, uji materi pada 2016 tersebut dan revisi UU sejalan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Saat itu, pemohon uji materi ingin menguji konstitusionalitas pengaturan pengecualian barang kebutuhan pokok di pasal 4A ayat 2 huruf b UU PPN yang bersifat terbatas sehingga diskriminatif. Ini karena hanya ada 11 komoditas yang bebas pajak.

Sementara dalam RUU KUP, tulis Yustinus, pemerintah berencana menghapus pasal 4A ayat 2 huruf b UU PPN. Artinya, Semua produk menjadi kena pajak sehingga tidak ada lagi diskriminasi.

Inilah yang menjadi perbincangan publik karena pemerintah dianggap membebani rakyat. Padahal, RUU KUP juga bisa mengatur terkait jenis yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut. Dia mengatakan hal itu bisa diatur dalam aturan turunan.

“Apa keuntungannya? Dapat diadministrasikan lebih baik, mengurangi distorsi karena tidak ada mata rantai produksi/distribusi yang hilang, dan lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran. Selain berbelanja, dia juga memberikan klarifikasi terkait wacana pajak sembako kepada pedagang. 

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan,” katanya melalui akun Instagram, Senin (14/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper