Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per Maret 2021, 3.472 Pelanggan PLN Sudah Pasang PLTS Atap

Pengguna PLTS atap sampai saat ini masih didominasi oleh pelanggan golongan rumah tangga yang jumlahnya mencapai 2.902 pelanggan dengan kapasitas 7,4 MWp.
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali./Bisnis-Feri Kristianto
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah pengguna pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap PT PLN (Persero) sampai dengan kuartal I/2021 telah mencapai 3.472 pelanggan.

Jumlah tersebut tumbuh 486,49 persen sejak regulasi pemanfaatan PLTS atap, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018, diluncurkan pada November 2018. Sebelum diterbitkannya regulasi PLTS atap tersebut, jumlah pengguna PLTS atap hanya mencapai 592 pelanggan sampai dengan November 2018.

"PLTS atap sampai Maret 2021 sudah terpasang 3.472 pelanggan dengan kapasitas 26,51 megawatt peak (MWp)," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam sebuah webinar, Rabu (9/6/2021).

Chrisnawan mengatakan bahwa pengguna PLTS atap sampai saat ini masih didominasi oleh pelanggan golongan rumah tangga yang jumlahnya mencapai 2.902 pelanggan dengan kapasitas 7,4 MWp. Namun dari sisi kapasitas, kontribusi yang terbesar berasal dari pelanggan golongan industri, yakni sebesar 8,3 MWp dengan jumlah pengguna sebanyak 20 pelanggan.

Dari sisi sebaran wilayah, kapasitas PLTS atap paling besar berada di Jawa Barat. Kemudian disusul oleh DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Banten, Bali, dan Lampung.

Guna mendukung pengembangan PLTS atap, Kementerian ESDM saat ini tengah merampungkan revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018

"Kementerian ESDM tengah memfinalisasikan rancangan Permen ESDM PLTS atap untuk mendorong pengembangan PLTS atap dengan memberikan iklim pengembangan PLTS yang lebih baik," kata Chrisnawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper