Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan produk makanan dan minuman olahan yang beredar di masyarakat telah memenuhi kriteria gizi dan kelayakan edar jika telah melalui tahap pengujian dan mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan juga terus dilakukan secara berkala demi memastikan konsumen tetap terlindungi.
“Jika mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, ada kewajiban [Kemendag] untuk pengawasan penyertaan label dan tanggal kedaluwarsa. Sementara dari sisi sertifikasi dikeluarkan oleh BPOM,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, Selasa (8/6/2021).
Laporan pengawasan makanan dan beredar pada 2020 yang dirilis BPOM menyebutkan bahwa 10.383 dari 12.319 sampel makanan dan minuman yang diuji dan diawasi telah memenuhi ketentuan label.
Dengan mengacu pada Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan, produk yang beredar setidaknya harus memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama produsen atau importir, label halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu. Selain itu, keterangan tentang kandungan gizi dan nongizi wajib dicantumkan dalam label.
“Jika suatu produk sudah memenuhi kriteria pelabelan, seharusnya untuk keterangan gizi sudah terakomodasi di situ,” kata Veri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan juga mengatakan bahwa pengawasan oleh Kemendag mengacu pada izin edar yang diberlakukan oleh BPOM dan bukan pada penerapan standar yang diberlakukan di negara lain.
Pengawasan edar barang konsumsi oleh Kemendag sendiri mengacu pada Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan yang memuat kewajiban pelabelan untuk informasi kepada konsumen.
“Selama suatu produk telah mencantumkan informasi sesuai ketentuan berlaku, termasuk izin edar BPOM, maka produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sudah memenuhi standar yang diberlakukan,” kata Oke.