Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) memproyeksi kinerja pertumbuhan industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh di kisaran 5,5% (year-on-year/yoy) sepanjang 2024.
Perkiraan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan industri mamin terhadap produk domestik (PDB) sebesar 4,47% yoy pada 2023, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan proyeksi tersebut dilihat dari berbagai faktor seperti perkembangan pasar, kondisi usaha, hingga kendala yang dihadapi untuk ekspansi bisnis.
“Perkiraan saya mamin bisa tumbuh sekitar 5,5% tahun ini, sebetulnya bisa lebih tinggi kalau semua lancar ya, tapi karena melihat banyak sekali kendala-kendala termasuk perizinan,” kata Adhi kepada Bisnis, dikutip Kamis (12/12/2024).
Adhi menyoroti kendala yang tengah dihadapi salah satunya terkait perizinan, termasuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk ekspansi industri yang masih tersendat.
Surat izin tersebut terkendala di beberapa tempat lantaran masih menunggu revisi aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adhi menyayangkan hal tersebut lantaran tersendatnya kebutuhan air dapat mengganggu proses produksi.
Baca Juga
“Ada industri yang akan ekspansi, belum bisa dapat izin penggunaan air, padahal industri kan butuh air ya, kalau tanpa air tentunya akan sulit untuk produksi, itu masih kendala, katanya masih menunggu revisi aturan yang dijanjikan awal Januari siap aturannya,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menuturkan kendala lain yang dihadapi industri mamin seperti neraca komoditas untuk tata kelola bahan baku pangan yang digunakan industri.
Menurut Adhi, penerapan neraca komoditas masih menunggu kesiapan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dijanjikan akan siap akhir Desember tahun ini.
Lebih lanjut, terkait daya beli, pihaknya berharap pemerintah memberikan program khusus atau stimulus untuk mendorong kemampuan kelas menengah bawah.
“Kalau mudah-mudahan pemerintah bisa menjalankan itu, perkiraan saya harusnya bisa lebih bagus tahun depan, sekitar 6% lah,” ujarnya.
Di sisi lain, dia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aturan upah sektoral agar tidak memberatkan industri yang disebut telah terguncang imbas ketentuan upah minimum 6,5% tahun depan.
“Sementara masih ada perundingan untuk sektoral, kita berharap untuk sektoral makanan minuman, para pekerja bisa mengerti situasinya, sehingga tidak terlalu memberatkan seperti itu,” pungkasnya.