Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan produk makanan dan minuman produksi Nestle yang beredar di Indonesia telah lolos uji standar yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sekaligus memberi konfirmasi bahwa produk Nestle telah memenuhi kelayakan edar untuk dikonsumsi.
Pernyataan Kementerian Perdagangan keluar setelah dokumen internal Nestle bocor ke publik. Dalam dokumen yang sempat diwartakan oleh The Financial Times, Nestle mengakui bahwa 60 persen produk makanan dan minuman yang mereka produksi tidak memenuhi kriteria sehat yang berlaku.
“Menurut pantauan kami, produk Nestle yang beredar di Indonesia sudah memenuhi standar di Indonesia karena semua produk yang beredar dipastikan sudah lolos dan laik diedarkan sesuai hasil dari BPOM,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan ketika dihubungi, Senin (7/6/2021).
Dalam presentasi yang beredar di kalangan eksekutif Nestle, hanya 37 persen produk dari perusahaan pangan terbesar di dunia itu yang mencapai poin di atas 3,5 dari skala 5 di bawah sistem pemeringkatan kesehatan pangan Australia.
Perusahaan mendefinisikan capaian poin tersebut sebagai batas minimum ‘kriteria sehat’. Sementara dari total portofolio produk makanan dan minuman mereka, sebanyak 70 persen tidak berhasil mencapai batas kriteria tersebut.
Ketika menanggapi laporan tersebut, Oke mengatakan bahwa kriteria standar makanan tersebut merupakan kewenangan Nestle dan otoritas Australia.
Menurutnya, standar yang telah ditetapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di negara tersebut.
“Sepengetahuan saya pihak BPOM sudah menerapkan standar yang berlaku secara internasional sehingga sampai saat ini belum ditemukan produk-produk yang tidak memenuhi standar uji yang diterapkan BPOM di Indonesia. Mungkin hal ini perlu dikonfirmasi ke BPOM,” tutur Oke.
Dia pun memastikan bahwa pengawasan oleh Kemendag mengacu pada izin edar yang diberlakukan oleh BPOM dan bukan pada penerapan standar yang diberlakukan di negara lain.
Pengawasan edar barang konsumsi oleh Kemendag sendiri mengacu pada Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan yang memuat kewajiban pelabelan untuk informasi kepada konsumen.
“Selama suatu produk telah mencantumkan informasi sesuai ketentuan berlaku, termasuk izin edar BPOM, maka produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sudah memenuhi standar yang diberlakukan,” kata Oke.