Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Listrik Bisa Ditekan Jadi Rp39,5 Triliun, Begini Caranya

Angka tersebut jauh lebih rendah dari anggaran subsidi listrik yang diusulkan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp61,83 triliun.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa subsidi listrik tahun depan berpotensi ditekan menjadi Rp39,5 triliun.

Angka tersebut jauh lebih rendah dari anggaran subsidi listrik yang diusulkan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp61,83 triliun.

Potensi penghematan senilai Rp22,33 triliun dapat dicapai apabila dilakukan pemilahan data golongan pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang tidak berhak menerima subsidi atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun, DTKS digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik. Data ini berisi 40 persen kelompok masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah.

Kementerian ESDM mencatat 58,2 persen dari usulan anggaran subsidi listrik 2022 senilai Rp61,83 triliun bakal diserap untuk pelanggan golongan daya 450 VA.  Namun, penyaluran subsidi tersebut dinilai tidak tepat sasaran karena dari 24,49 juta pelanggan 450 VA, sebanyak 15,19 juta pelanggan tidak masuk dalam DTKS.

"Kami tetap mengacu data-data yang disiapkan Kementerian Sosial sebagai acuan kami bisa memverifikasi data DTKS tersebut. Tujuan pemerintah bagaimana listrik ini bisa dipakai tepat sasaran dan dapat manfaat penghematan subsidi yang tiap tahun makin membesar yang disebabkan faktor-faktor eksternal, seperti ICP, harga batu bara yang saat ini sudah tembus US$100 per ton," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/6/2021).

Dalam bahan paparan yang disampaikan Arifin tertulis bahwa berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah diminta melakukan evaluasi penerima subsidi, khususnya data pelanggan 450 VA agar diprioritaskan kepada penerima yang berhak sehingga tujuan pemberian subsidi listrik lebih tepat sasaran.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merekomendasikan pemerintah untuk meneliti kembali pelanggan rumah tangga penerima subsidi listrik daya 450 VA dan 900 VA berdasarkan data PLN yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan dan mengeluarkan dari daftar penerima subsidi.

Adapun, pemilahan pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang masuk dalam DTKS masih dalam proses pemadanan pelanggan PLN dengan target penyelesaian Juni 2021.

Arifin mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi sekaligus melakukan pemutakhiran data pelanggan tersebut. Apalagi dengan adanya dampak pandemi Covid-19, memungkinkan adanya perubahan status data pelanggan.

"Data pelanggan 450 VA yang terdata non-DTKS ada 15,19 juta.  Ini data yang harus kami verifikasi sekaligus update masih valid tidak data itu. Kami akan segera lakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan kementerian terkait lainnya," kata Arifin.

Pemerintah juga mengusulkan agar subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan melalui mekanisme subsidi langsung.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR pada 7 April 2021 lalu, Kementerian ESDM mengusulkan subsidi langsung dengan pemberian bantuan tunai ke masyarakat.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper