Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Bicara Soal Ibu Kota Negara, Ini Katanya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan konstruksi IKN baru di Kalimantan Timur dapat dimulai pada tahun ini setelah adanya undang-undang. 
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi inisiasi pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan jawaban dari kepadatan kota-kota besar yang ada saat ini akibat pertumbuhan penduduk nasional yang mencapai sekitar 5 juta orang per tahun.

Erick mengatakan bahwa pemerintah sebelumnya memiliki dua opsi untuk menjawab tantangan pertumbuhan penduduk tersebut, yakni menumbuhkan perekonomian kota-kota kecil seperti yang dilakukan Amerika Serikat atau membangun kota baru seperti yang dilakukan China. Walakin, katanya, pemerintah tidak akan mengadopsi seluruh strategi Negeri Panda dalam menghadapi isu ledakan penduduk.

"Apakah kita harus seperti China, bangun semua kota baru? Ya, belum tentu kuat. Jadi, pilihannya kita harus menumbuhkan Ibu Kota, tapi titik-titik pertumbuhan di kota-kota kecil [di sekitar Ibu Kota Baru] harus dipindahkan [dari ibu kota baru] supaya ada ekuilibrium," katanya seperti dikutip melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan konstruksi IKN baru di Kalimantan Timur dapat dimulai pada tahun ini setelah adanya undang-undang. 

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan bahwa proses pembangunan yang akan dilakukan pertama kali yakni Istana Presiden.

"Groundbreaking untuk beberapa infrastruktur di antaranya Istana Presiden, jalan, dan bendungan," ucapnya.

Pembangunan istana tersebut masih menunggu adanya UU IKN. Adapun Rancangan Undang-undang IKN saat ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper