Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setahun Berlaku, PPN dari Perusahaan Digital Luar Negeri Naik Hampir 2 Kali Lipat

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjudul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita Edisi Mei 2021, PPN PMSE terkumpul sebesar Rp731,3 miliar pada 2020. Ini berasal dari 27 pemungut yang telah ditunjuk.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia telah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak Juli 2020. Hanya dalam tiga bulan di 2021, kenaikan pungutan hampir dua kali lipat dibandingkan sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjudul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita Edisi Mei 2021, PPN PMSE terkumpul sebesar Rp731,3 miliar pada 2020. Ini berasal dari 27 pemungut yang telah ditunjuk.

“Sedangkan data sampai 30 April 2021 menginformasikan sebanyak 48 pemungut PPN PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara senilai Rp1,89 triliun. Ini berarti ada PPN PMSE senilai Rp1,16 triliun masuk di kuartal pertama 2021,” tulis laporan Kemenkeu.

Kemenkeu berdasarkan APBN Kita Edisi Mei bakal terus mengupayakan penggalian potensi perpajakan di sektor ini. Para pelaku usaha digital dari luar negeri diajak untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Sembari itu, Bendahara Negara tetap mengawasi pemungutan PPN PMSE yang sudah berjalan dengan merancang sistem pengawasan yang lebih baik lagi.

Sejak 1 Juli 2020, pemanfaatan atau impor produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai PPN sebesar 10 persen.

Ini menjadi salah satu upaya ekstensifikasi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Tujuan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri ini untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

“Sampai dengan bulan April 2021, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk 65 pemungut PPN PMSE. Di antaranya adalah Google, Amazon, Tiktok, Facebook, dan Netflix. Sebanyak 14 dari 65 pemungut PPN PMSE tersebut ditunjuk pada kuartal pertama 2021,” terang laporan Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper