Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Mulai Besok KSPI Lancarkan Kampanye Boikot Indomaret, Ini Sebabnya

Kampanye boikot Indomaret digulirkan menyusul persidangan yang dijalani salah satu pekerja perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok serikat pekerja yang didampingi KSPI berencana melakukan serangkaian kampanye boikot terhadap PT Indomarco Prismatama atau Indomaret Group.

Kampanye boikot Indomaret tersebut digulirkan menyusul persidangan yang dijalani salah satu pekerja perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara Anwar Bessy saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat  buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan rencana kampanye boikot Indomaret akan  dilakukan dalam beberapa rangkaian.

Mereka akan melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.

Mereka juga melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret berisi ajakan memboikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret.

KSPI menilai perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. 

“Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara. Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret,” kata Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (26/5/2021).

Iqba menambahkan organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan.

Tak hanya itu mereka berencana melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada Juni 2021.

KSPI juga merencanakan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan.

Aksi juga akan terus-menerus dilakukan di kantor bursa efek di Jakarta mengingat Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban, salah satunya memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat PKB.

“Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19,” sambung Iqbal.

Penjelasan Manajemen Indomaret

Sebelumnya, PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola ritel modern Indomaret menyampaikan tanggapan terkait ancaman boikot dari buruh.

Perusahaan meyakini semua pihak dapat berpikir dan bertindak secara jernih. “Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Dengan demikian, Wiwiek meyakini tidak ada kekhawatiran yang berarti dari manajemen ritel yang memiliki gerai 18.603 di seluruh Indonesia itu. Hal tersebut termasuk pula jika konsumen pindah ke ritel kompetitor.

“Kami tetap berpikir positif,” ujar Wiwiek.

Dia menambahkan bahwa ritel yang tersebar di tempat-tempat strategis di berbagai daerah itu akan terus berupaya meningkatkan layanan yang lebih baik.

“Servis selalu kami upayakan lebih baik,” kata Wiwiek.

Seperti diketahui Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan menginstruksikan kepada buruh untuk memboikot seluruh produk Indomaret. Hal itu bermula karena ada salah seorang pegawai Indomaret, yang juga anggota FSPMI bernama Anwar Bessy, menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang tidak dibayarkan secara penuh.

Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.

Sementara dalam keterangannya Wiwiek menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.

Peraturan Menaker No. 6/2016 mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Terkait dugaan perusakan yang dilakukan karyawan Indomaret, Wiwiek menyatakan manajemen menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper