Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengatakan masih belum ada aksi nyata pemerintah terkait usulan insentif bagi sektor angkutan darat yang notabenenya menjadi salah satu yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengaku telah bertemu dengan perwakilan Kementerian Perekonomian dan berdiskusi mengenai usulan tersebut beberapa waktu lalu.
"Kami telah diskusi tentang stimulus dan relaksasi yang kami butuhkan. Namun belum ada action juga sampai saat ini," katanya dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertajuk Evaluasi Mudik 2021, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, transportasi darat berbasis bus menjadi sektor yang paling terpuruk dan sulit untuk survive di tengah ketidakpastian akibat pandemi.
"Sampai hari ini kami sektor yang boleh dikatakan masih belum terakomodir dengan baik oleh pemerintah, baik dari sisi perpajakan, pembiayaan bahkan sampai kru kami," ujarnya.
Melihat kenyataan tersebut, Sani berharap kedepannya pemerintah dapat mendukung sektor angkutan darat layaknya sektor udara yang diberi subsidi terkait bahan bakar dan lainnya.
Baca Juga
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Organda dan MTI meminta pemerintah memberikan insentif, stimulus, kompensasi atau bantuan apapun namanya kepada pekerja di industri angkutan darat baik pengusaha ataupun awak angkutannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengatakan saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri tersebut.
"Jadi ini yang sedang kami diskusikan terus bersama Kemenhub dan Kemenko Perekonomian, stimulus yang diperlukan agar sektor ini bisa recovery, insentif apa bentuknya,” ujar Andre beberapa waktu lalu.
Sementara itu, MTI meminta pemerintah memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak larangan mudik 6—17 Mei 2021.
Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono menyebut apabila kebijakan peniadaan mudik selama dua pekan tersebut diterapkan, maka para pekerja di sektor angkutan darat akan terdampak paling utama.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir membuat industri transportasi darat terpuruk. Kini, keadaan itu harus diperburuk dengan adanya larangan beroperasi selama periode peniadaan mudik 6—17 Mei 2021.
“Saya mohon memang kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan lah suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan," pintanya.