Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Memperoleh Rumah dengan Subsidi KPR Pemerintah

Pemerintgah menyediakan berbagai cara untuk membantu masyarakat memiliki rumah antara lain dengan menyediakan skema subsidi. Begini cara memperolehnya.
Ilustrasi kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan,/Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan,/Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi backlog (gap antara pasokan dan kebutuhan) rumah.

Selain dengan menggenjot pembangunan hunian melalui Program Sejuta Rumah, pemerintah juga memudahkan keterjangkauan pembelian hunian lewat program subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp32,4 juta.

Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan Pajak pertambahan Nilai (PPN). Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli.

Syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini yakni:

Syarat dan ketentuan

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta Asabri yang mendapatkan rekomendasi dari Yayasan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Kementerian Pertahanan, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

  1. Rp 6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya
  2. Rp8,5 juta untuk rumah sejahtera susun

- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 bulan terakhir

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kelengkapan dokumen

- Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat nikah/cerai

- Dokumen penghasilan untuk pegawai:

  1. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta

  1. SIUP, TDP
  2. Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir

- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

  1. Fotokopi izin praktek

- Rekening koran 3 bulan terakhir

- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN subsidi ke dua

- Persyaratan dokumen tambahan Untuk pembangunan rumah swadaya:

- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama pemohon atau pasangan

- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

- Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto

- Rencana anggaran biaya (RAB)

Lalu bagaimana cara mendaftar program subsidi KPR yang diberi nama BP2BT yakni pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di outlet BTN, pameran properti dan lain sebagainya.

Lalu menyiapkan dokumen yang lengkap.

Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.

Lalu jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN. Setelah itu melakukan akad kredit dan mulai proses pencairan permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper