Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan suku bunga acuan yang terjadi di tengah ekonomi yang tidak menentu membuat sebagian orang merasa kian berat menanggung kredit pemilikan rumah (KPR). Alhasil, tak jarang cicilan KPR ikut menunggak hingga berisiko tindakan penyitaan rumah oleh Bank karena masalah finansial.
Apa Itu Take Over KPR?
Namun, sebelum hal buruk itu terjadi, sebenarnya KPR bisa dialihkan kepada orang lain yang memang sedang mencari rumah. Istilah pengalihan KPR kepada orang lain sering disebut sebagai take over KPR.
Nantinya angsuran rumah KPR yang di-take over akan diteruskan oleh pemilik baru secara legal. Sebagian orang yang memang sedang mencari hunian terkadang lebih memilih mencari KPR take over ketimbang memulai KPR rumah baru.
Selain take over KPR kepada pemilik baru, take over KPR juga bisa dilakukan dengan tujuan hanya untuk memindahkan atau mengubah bank pembayaran KPR yang memiliki bunga lebih rendah.
Mengutip situs resmi OCBC, terdapat tiga jenis take over KPR yang bisa dilakukan untuk menyiasati beban cicilan rumah.
Jenis-Jenis Take Over KPR
1. Pengalihan KPR Antar Bank
Proses ini hanya untuk memindahkan proses pembayaran cicilan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Pengalihan KPR jenis ini tidak melibatkan transaksi jual-beli rumah, tapi hanya mengganti bank mitra saja oleh pemilik KPR.
Sejumlah orang melakukan pemindahan cicilan KPR ke bank lainnya demi suku bunga yang lebih rendah. Musababnya, setiap bank tentunya memiliki suku bunga yang berbeda-beda untuk cicilan KPR. Namun, yang perlu diingat bahwa pengalihan KPR antar bank dapat dilakukan setelah masa cicilan telah berlangsung minimal satu tahun.
2. Jual-Beli Rumah Take Over
Take over KPR jenis ini mencakup proses transaksi yang melibatkan pemilik awal, bank dan calon pembeli rumah atau penerus KPR. Seperti halnya jual beli rumah, nantinya pihak yang melanjutkan KPR akan menerima surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan (SKMHT) dan akta jual beli.
3. Take Over KPR Bawah Tangan
Jenis take over KPR ini tidak melibatkan pihak bank sebagai pemberi kredit. Biasanya take over KPR ini dilakukan langsung oleh pembeli atau calon penerus KPR yang tidak ingin mengurus biaya notaris take over KPR dan proses lainnya.
Namun, take over KPR tanpa sepengatahuan pihak bank tentunya lebih berisiko bagi pihak kedua karena tidak resmi. Dikhawatirkan, take over jenis ini akan berdampak pada sertifikat kepemilikan rumah yang masih mencantumkan pemilik KPR awal.
Syarat Melakukan Take Over KPR
Jika anda sudah mantap untuk melakukan take over KPR, maka sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu. Di antaranya yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Nomor penduduk wajib pajak (NPWP)
- Slip gaji atau pendapatan
- Surat keterangan kerja dari kedua pihak
- Buku tabungan dengan rekening aktif untuk pembayaran cicilan KPR
- Fotokopi sertifikat rumah dengan legalisasi stempel bank
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi pajak bumi bangunan (PBB).