Langkah-Langkah Melakukan Take Over KPR
Setelah dokumen lengkap, anda bisa mengajukan take over KPR ke bank. Nantinya sejumlah proses akan dilakukan oleh pihak bank seperti proses penilaian ulang dan proses kredit ulang.
Dalam proses penilaian ulang, pihak bank akan melakukan reappraisal yang disesuikan dengan agunan KPR. Kelayakan agunan atau jaminan dan kelengkapan dokumen bakal dievaluasi oleh pihak bank.
Selanjutnya, bank juga akan mengecek kemampuan bayar dari pihak yang mengajukan take over KPR. Setiap bank tentunya punya kriteria penilaian masing-masing untuk menyetujui take over KPR.
Berapa Biaya Take Over KPR?
Hal penting lainnya yang perlu diingat yaitu bahwa untuk take over KPR secara resmi atau legal tentunya memerlukan biaya. Mengutip situs HSBC, biaya take over KPR pada umumnya terdiri dari biaya penalti dan biaya KPR baru.
Biaya ini merupakan sanksi denda apabila anda melunasi KPR lebih cepat dari tenornya kepada bank lama. Besaran biaya penalti biasanya di kisaran 1%-3% dari sisa pinjaman pokok.
Selain biaya penalti, anda yang ingin melakukan take over KPR ke bank baru tentunya juga ada biaya lainnya yang perlu disiapkan.
Di antaranya yaitu biaya notaris pengalihan KPR, biaya appraisal, biaya proses, provisi bank, asuransi, surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan (SKMHT), dan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). Pada umumnya, total biaya-biaya tersebut sekitar 7% dari besaran plafon pinjaman di bank baru.