Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gawat! 50.000 Karyawan Industri Mainan Terancam PHK

PP 28/2021 mengatur tentang pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor dengan syarat-syarat yang dianggap memberatkan pelaku usaha.
Beberapa mainan impor yang membanjiri  pasar dalam negeri. /SPDI
Beberapa mainan impor yang membanjiri pasar dalam negeri. /SPDI

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan pengembangan industri dianggap mengancam keberlangsungan industri mainan.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor yang harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang sangat memberatkan. Apalagi mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini serta diberlakukannya tanpa ada masa transisi dan sosialisasi sebelumnya.

"Sehingga Lembaga Sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap dan akan berakibat terjadi penghentian import mainan dalam 1–3 bulan kedepan, hal ini yang akan mengancam keberlangsungan usaha para UKM mainan di seluruh Indonesia yang di perkirakan ada lebih dari 10.000 UKM dan lebih dari 50.000 karyawan yang bisa terancam bangkrut dan di PHK," tulis Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) dalam siaran pers, Rabu (19/5/2021).

Adapun sejumlah hal yang memberatkan dalam pengajuan SNI mainan impor adalah sebagai berikut:

1. Pengambil contoh mainan yang biasanya memakai tenaga kerja yang sudah berada di negara asal barang sekarang harus mempergunakan tenaga kerja Indonesia, di mana masalah ini menjadi sulit karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 untuk mendapatkan Visa sangat sulit karena banyak persyaratannya dan juga harus ada masa karantina bagi orang Indonesia yang pergi ke China hingga 21 hari sebelum bebas keluar di China ini mengakibatkan beban biaya yang berat untuk para pengusaha.

2. Lembaga Sertifikasi sudah mendapatkan surat peringatan agar tidak melakukan sertifikasi memakai tenaga asing pada awal Mei, padahal dalam peraturan di tuliskan masih dalam masa transisi hingga Februari 2022, hal ini membingungkan mereka karena tidak konsistensinya aturan dan pelaksanaan.

3. Peraturan Menteri ini di terapkan mendadak tanpa ada sosialisasi sehingga para pengusaha yang sudah melakukan order barang di negara luar tidak bisa mengimport barang tersebut karena semua Lembaga sertifikasi tidak bisa menerima pengajuan permohonan SNI sebagai syarat ijin import untuk produk mainan karena Lembaga Sertifikasi belum mempersiapkan para pengambil contoh untuk memenuhi syarat pengajuan Visa khususnya untuk ke China.

4. Pemberlakuan mendadak aturan ini juga merugikan para UKM Mainan karena mereka akan kehilangan suplai 60 persen dari stok toko mereka yang biasa di suplai oleh para Importir dan akan mengancam keberlangsungan usaha mereka untuk menyediakan produk yang di sukai pasar dan berakibat menurunkan tingkat penjualan toko.

5. Aturan ini kami melihat di lakukan secara mendadak dan tidak di pikirkan secara matang oleh Kementerian Peridustrian di karenakan tidak adanya solusi untuk menjamin ketersediaan barang bagi para pengusaha UKM Mainan Indonesia yang di perkirakan bisa mencapai lebih dari 10.000 UKM dengan memperkerjakan lebihdari 50.000 tenaga kerja.

6. Kami memahami tujuan pemerintah itu baik untuk meningkatkan produksi dan penghasilan dari produsen dalam negeri, akan tetapi pada saat ini industri dalam negeri belum siap untuk mengisi kekosongan/kebutuhan barang mainan di karenakan tren pruduk mainan yang begitu cepat beubah dan jenis produk juga sangat banyak serta infrastruktur industri mainan atau ekosistem industri mainan yang masih jauh dari siap muntuk menyediakan kebutuhan industri mainan yang sangat dinamis dan cepat berubah.

7. Ancaman juga terjadi bagi usaha para importir dan usaha lainnya yang selama ini hidup dari penjualan mainan, yang juga merupakan stakeholder ekonomi Indonesia untuk bertahan hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini dengan tetap menjaga usaha mereka agar tetap berjalan. Kebijakan PP 28/2021 terlihat hanya kebijakan semu dan langkah sesaat untuk terlihat neraca perdagangan surplus padahal kran import ditutup, kami melihat hal tersebut sangat tidak selaras dengan bunyi UUD 45 pasal 33 yang intinya perekonomian yang berkeadilan kebijakan pemberlakuan PP 28/2021 dapat berdampak luas dengan di tutupnya usaha dan bertambahnya tingkat pengangguran

8. Ancaman juga terjadi bagi toko-toko mainan yang berada di modern market yang banyak menjual produk-produk bermerk di mana produk mainan tersebut hampir 80 persen dari produk impor di karenakan kebijakan principal merk tersebut sehingga ini mengancam Toko Mainan di modern store atau di shopping center akan kekosongan barang dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper