Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat selama periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 merupakan mereka yang telah terverifikasi dapat melakukan perjalanan berdasarkan aturan yang berlaku.
"KAI Daop 1 Jakarta telah memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KA Jarak Jauh pada periode peniadaan mudik adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan pengoperasian KA Jarak Jauh (KAJJ) dari area Daop 1 Jakarta hingga kini masih dilakukan pembatasan. Sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, KA Jarak Jauh yang dioperasikan diperuntukan bagi para pelaku perjalanan dengan pengecualian atau kebutuhan khusus.
"Selama periode peniadaan mudik tersebut, area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen," jelasnya.
Lebih lanjut Eva menuturkan, rata- rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per stasiun berkisar antara 500 sampai dengan 1.000 penumpang setiap hari nya. Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi.
"Adapun setiap KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk," ujar dia.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian.
Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.