Bisnis.com, JAKARTA - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. Pernyataan ini mengemuka usai sejumlah karyawan menyatakan rencana boikot produk Indomaret karena salah satu pekerja dilaporkan ke kepolisian saat memperjuangkan THR 2020.
“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6/2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resmi, Senin (17/5/2021).
Merujuk pada regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional.
Selain itu, perusahaan sendiri diwajibkan memberi THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Polemik pembayaran THR Indomaret sendiri sempat mengemuka ketika salah satu pekerja Indomaret dilaporkan secara pidana oleh perusahaan karena merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.
Menanggapi hal itu, Wiwiek pun menegaskan bahwa selama 30 tahun berjalannya manajemen perusahaan, Indomaret tidak pernah menunggak kewajiban pembayaran THR. Dia pun memastikan pekerja memperoleh hak sebagaimana diatur dalam regulasi.
Baca Juga
Adapun mengenai perusakan yang dilakukan salah satu karyawan pada 2020, Wiwiek mengatakan Indomaret menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.
“Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," kata Wiwiek.