Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana pengaturan lebih lanjut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) guna menciptakan kesempatan yang sama dalam berusaha bagi pelaku usaha. Hal tersebut mencakup pula kewajiban untuk memiliki izin usaha dan mendaftarkan diri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan bahwa pelaku usaha PMSE, pedagang, dan penyedia sarana perantara wajib memiliki izin usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.
“Dengan demikian bagi pedagang luar negeri pun wajib memiliki izin usaha berupa mendaftarkan diri ke marketplace yang ada dan secara otomatis marketplace harus menunjukkan atau mencantumkan asal pedagang tersebut,” kata Oke, Senin (17/5/2021).
Oke mengatakan identifikasi pedagang tersebut akan memudahkan konsumen dalam mengetahui dan memahami konsekuensi bertransaksi dengan pedagang luar negeri.
“Dan bagi pemerintah bisa memudahkan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan revisi terhadap Permendag No. 50/2020 bakal memberi afirmasi terhadap usaha kecil dan menengah yang beroperasi di platform digital. Dengan demikian, persaingan yang adil dan sejajar bisa tercipta pada ekosistem ini.
“Kami memang sedang merancang peraturannya untuk memastikan jangan sampai produsen kelas kecil dan menengah, apalagi produsen barang-barang Indonesia yang khas seperti pakaian muslim bisa terganggu karena disaingi dengan tidak sejajar dan seimbang di platform-platform digital,” kata Lutfi, awal Mei.
Lewat revisi tersebut, pemerintah bakal mengidentifikasi negara asal penjual yang berdagang di platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menjamin persaingan yang sehat tercipta di antara para merchant.
“Jadi kami ingin memastikan Permendag No. 50 [Tahun 2020] ini akan kita perbaiki, kita akan atur dari pada pelaku-pelaku cross border dan yang bukan. Kita akan identifikasi country of origin,” kata dia.
Lutfi memastikan perubahan regulasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai langkah proteksi. Alih-alih demikian, dia mengatakan revisi dilakukan untuk menjamin perdagangan yang adil dan bermanfaat.
“Kita tidak ada semangat proteksionisme di sini. Artinya kita membolehkan siapapun berjualan di Indonesia. Kedua kita memastikan pelaku-pelaku ini harus menjunjung tinggi perdagangan yang adil dan bermanfaat. Tidak kurang dan lebih dari itu,” katanya.