Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Usul Daripada Menaikkan PPN, Menkeu Lebih Baik Lakukan Ini

Realisasi sementara APBN 2020, pemerintah telah defisit hampir Rp956 triliun.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa ada yang lebih penting agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali sehat ketimbang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tauhid paham di tengah pandemi Covid-19 belanja negara akan lebih besar daripada penerimaan. Realisasi sementara APBN 2020, pemerintah telah defisit hampir Rp956 triliun.

“Tapi ternyata ada silpa [sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan] sebesar Rp234,7 triliun. Ini besar sekali. Artinya dana tersebut tidak digunakan,” katanya pada diskusi virtual, Selasa (11/5/2021).

Hal tersebut tentu sangat disayangkan. Dengan kenaikan pembiayaan anggaran mencapai 339,5 persen, pemerintah tidak bisa memanfaatkan dengan baik.

Oleh karena itu, hal pertama yang harus dibenahi adalah dengan memperkuat belanja. Dengan begitu, utang pemerintah bermanfaat.

Kedua adalah efektivitas anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang ujungnya dapat meningkatkan daya beli.

Yang terjadi saat ini, jelas Tauhid, efektivitas PEN tidak maksimal. Dia mencontohkan penerima manfaat program kartu Prakerja setelah disurvei hanya berharap pada bantuan materi, bukan meningkatkan keahlian seperti tujuan utamanya.

Padahal, dana yang dianggarkan mencapai Rp20 triliun. Jangan sampai anggaran yang ada malah dipakai sia-sia.

Terakhir, papar Tauhid, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus konsisten pada rencana awal reformasi perpajakan. Di situ terdiri atas menambah objek pajak baru sampai memperbaiki tata kelola dan administrasi. Tidak ada kenaikan PPN di situ. Konsistensi ini harus dilakukan agar keberhasilan dari setiap kebijakan bisa tercapai.

“Saya kira rencana kenaikan PPN paling tinggi 15 persen harus dikaji ulang, kalau perlu dibatalkan karena memang sampai 2023 kita masih pada periode pemulihan ekonomi dan belum tentu Covid-19 selesai. Jangan sampai di kondisi seperti ini malah memancing di air keruh dan merugikan masyarakat,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper