Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan lima koridor logistik perikanan yang menghubungkan pusat pengumpulan dan pusat distribusi.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal PDSPKP No. 115/2020.
Kelima koridor tersebut meliputi koridor Kendari-Surabaya/Jakarta, koridor Makassar–Surabaya/Jakarta, koridor Bitung–Surabaya/Jakarta, koridor Ambon–Surabaya/Jakarta dan koridor Mimika–Surabaya/Jakarta.
"Ini diharapkan dapat mendorong proses efisiensi pada saluran logistik dan memperluas akses pasar sehingga menjangkau daerah konsumsi dan industri untuk pemerataan konsumsi ikan dan kesejahteraan masyarakat," kata Artati dalam situs resmi KKP yang dikutip, Sabtu (8/5/2021).
Dia menjelaskan pelaksanaan koridor tersebut akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan daerah dan pelaku usaha. Selain itu dalam pelaksanaan koridor tidak menutup kemungkinan pengembangan kepada pusat pengumpulan dan pusat distribusi yang baru sesuai dengan kondisi dan potensi yang terjadi di daerah masing-masing.
"Kita bangkitkan gairah dan geliat usaha perikanan yang terdampak pandemi Covid-19 melalui pengaturan stok dan mekanisme distribusi, pemberian bantuan sarana dan prasarana logistik, Sistem Resi Gudang, dan fasilitasi kemudahan akses distribusi dan pembiayaan," sambungnya.
Baca Juga
Artati berharap pemerintah daerah bisa memberikan dukungan dalam mendorong berjalannya logistik koridor yang baik. Bentuk dukungan yang bisa diberikan yakni pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha serta melakukan pemetaan dan pemantauan proses logistik dari titik produksi ke pusat pengumpulan di daerah masing-masing.
Sementara praktisi kelautan dan perikanan Taryono Kodiran menyebut Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) adalah sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, sampai dengan distribusi sebagai suatu kesatuan dan kebijakan. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan stabilitas sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga serta memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.