Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menemukan sebanyak 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh pada hari pertama larangan mudik 6 Mei 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus memerinci sebanyak 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Verifikasi berkas calon penumpang dilalukan oleh petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas secara cermat dan teliti.
Dia menegaskan apabila ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
"Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya agar perjalanan aman dan nyaman, dia mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan juga, sambungnya, berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.
Baca Juga
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.