Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lalu Lintas Kendaraan di Tol MKTT dan Belmera Masih Normal

hingga Lebaran tahun ini, volume arus lalu lintas terpantau akan tetap normal, ditambah lagi dengan adanya penyekatan terkait peniadaan mudik yang akan dimulai pada 6 Mei 2021.
Pengemudi membayar menggunakan kartu elektronik non-tunai ketika akan keluar dari jaln tol Belmera Amplas Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/9)./ANTARA-Septianda Perdana
Pengemudi membayar menggunakan kartu elektronik non-tunai ketika akan keluar dari jaln tol Belmera Amplas Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/9)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN — Ruas tol Medan—Kualanamu—Tebing Tinggi (MKTT) dan Belawan—Tanjung Morawa (Belmera) di Sumatra Utara terpantau normal pada Selasa (4/5/2021) atau dua hari jelang penyekatan terkait peniadaan mudik Lebaran Idulfitri 2021.

Kepala Departemen Manajemen Operasional Jasamarga Nusantara Tollroad Taufiqul Hidayat menjelaskan dalam sepekan terakhir volume lalu lintas terpantau normal di dua ruas tol tersebut.

Pihaknya mencatat 16.000 sampai 18.000 kendaraan melintas per hari untuk ruas tol MKTT, sedangkan untuk ruas tol Belmera terdata 76.000—78.000 per kendaraan per hari.

Pihaknya memprediksi hingga Lebaran tahun ini, volume arus lalu lintas terpantau akan tetap normal, ditambah lagi dengan adanya penyekatan terkait peniadaan mudik yang akan dimulai pada 6 Mei 2021.

Taufiqul mengatakan terkait peniadaan mudik Lebaran, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dan juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Utara, Dinas Perhubungan dan elemen lainnya guna membahas langkah taktis untuk melakukan penyekatan terhadap pengguna jalan tol.

Sementara itu, mulai 6 Mei 2021 Polda Sumut bersama pihak terkait akan melakukan penyekatan di 73 pos yang tersebar di Sumatra Utara, khususnya di daerah perbatasan antarkota yang menghubungkan Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi dan Binjai.

Setiap kendaraan yang melintas akan dimintai keterangan tentang asal dan tujuan perjalanan, pengecekan suhu tubuh, dokumentasi surat kesehatan terbebas Covid-19 serta surat perjalanan dinas atau kerja.

Bila seluruh syarat tidak terpenuhi,  Ditlantas Polda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah bersepakat akan memberlakukan isolasi di tempat karantina yang sudah disediakan atau atau menginstruksikan untuk memutar arah kembali ke asal kota dari para pengguna jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper